News

Miley Cyrus Bayar Rp 4,1 T Demi Selesaikan Kasus Hak Cipta

06 Januari 2020

Kasus hak cipta yang menimpa Miley Cyrus akhirnya mencapai kesepakatan penyelesaian. Namun agar kasus tersebut selesai, Miley Cyrus dan pihak label rekamannya harus membayarkan sejumlah uang.

Uang yang dibayarkan terbilang besar. Dilansir Billboard, dikutip Senin (6/1/2019), nilai yang harus dibayarkan pihak Miley dan RCA Records selaku label rekaman mencapai senilai USD 300 Juta atau setara dengan Rp 4,1 Triliun.

Perkara mengenai hak cipta tersebut bermula ketika penulis lagu asal Jamaica, Michael May atau Flourgon tidak berkenan dengan lagu 'We Can't Stop' yang dinyanyikan oleh Miley Cyrus.

Menurutnya, beberapa bagian dari lagu tersebut mencontek ciptaannya. Termasuk salah satunya adalah frasa "We tun things/ Things don't run we," yang mirip dengan lirik buatannya yang berbunyi, "We run things/ Thing no run We."

Dari laporan Reuters disebutkan Miley Cyrus dan Sony yang mengepalai RCA Records mengajukan ketentuan bersama untuk mengakhiri gugatan tersebut.

Dengan berakhir gugatan tersebut, berarti kasus itu tidak lagi dapat diajak kembali oleh penggugat dengan alasan yang sama.

Ketetapan berakhirnya perkara itu ditetapkan oleh Pengadilan Federal Manhattan pada Jumat, 3 Januari 2020 waktu setempat.

'We Can't Stop' merupakan salah satu lagu hits milik Miley Cyrus. Lagu tersebut terdapat dalam album 'Bangerz' yang rilis pada 2013 di bawah label RCA Records. (hot.detik.com).