News

Pionir Layanan Streaming Musik, Grooveshark, Resmi Ditutup

06 Mei 2015

Delapan tahun sejak pertama kali diluncurkan pada 2007 silam, salah satu situs perintis penyedia layanan streaming musik online, Grooveshark resmi mengakhiri kegiatan operasi mereka per 30 April lalu.

Jika diakses, saat ini situs tersebut sudah tidak aktif dan hanya menampilkan pernyataan resmi perusahaan tersebut yang menjelaskan jika hasil akhir dari penyelesaian masalah dengan beberapa perusahaan rekaman raksasa memaksa mereka menggulung tikar dengan segera.

Dalam pernyataan tersebut, Grooveshark mengaku telah gagal untuk mendapatkan lisensi dan melindungi hak-hak dari musik yang beredar di situs mereka. Mereka juga telah bersepakat untuk menghapus semua riwayat data dan menyerahkan kepemilikan situs tersebut beserta program aplikasinya kepada label rekaman.

Menurut Exclaim, Grooveshark telah menerima tuntutan hukum senilai lebih dari Rp 220 triliun dari koalisi label-label rekaman besar yang terdiri dari Universal Music Group, Sony Music Entertainment dan Warner Music Group.

Tuntutan tersebut dilayangkan karena keseluruhan model operasi situs tersebut yang mengizinkan para pengguna untuk mengunggah dan membagikan sendiri musik-musik berlisensi  kepada sesama pengguna lain secara gratis. Penutupan sementara sempat terjadi setelah tuntutan tersebut. Namun Grooveshark kembali diluncurkan dengan menambah fitur baru, “Tip Jar” yang memberikan kesempatan bagi pengguna untuk menyisihkan uang untuk artis atau musisi yang mereka dengarkan, walaupun tetap tidak dikenakan biaya untuk mendengarkan semua musik yang ada.

“Kami telah melakukan kesalahan. Kami memohon maaf sebesar-besarnya,” tulis Grooveshark dalam pernyataannya.

Mereka sebelumnya pernah berargumen bahwa mereka tidak memerlukan lisensi karena mereka bukanlah pihak yang menyuplai konten, bukanlah satu-satunya yang menjalankan situs serupa dan telah mengikuti beberapa peraturan legal sehingga seharusnya Grooveshark tidak perlu dipermasalahkan.

Akibat yang lebih dulu terjadi adalah penarikan aplikasi Grooveshark oleh Apple dari iOS App Store di 2010 yang kemudian diikuti penarikan serupa oleh Android pada tahun berikutnya.

Dengan penutupan ini Grooveshark tidak akan lagi berkewajiban untuk membayar semua denda namun para pendirinya tetap akan dikenakan pinalti jika melanggar kesepakatan terakhir dengan perusahaan-perusahaan rekaman terkait.

“Ini merupakan sebuah kemenangan penting bagi semua artis, musisi dan keseluruhan industri musik,” pernyataan dari Asosisasi Industri Rekaman Amerika Serikat “Kesepakatan ini akan mengakhiri akar dari aktivitas yang melanggar hukum.”

Sejak awal didirikannya Grooveshark memiliki sekitar 35 juta pengguna per bulannya. Semuanya diperbolehkan untuk mengunggah lagu apapun yang mereka inginkan. Pegawai dan staff Grooveshark pun juga turut serta mengunggah lagu dari koleksi mereka untuk memperkaya perbendaharaan musik dalam situs tersebut. (rollingstone.co.id)