News

Musisi Indonesia Punya Nilai Jual Tinggi Jika Punya Sertifikat Musik

01 Agustus 2018

Mantan vokalis grup musik Boomerang, Roy Jeconiah hadir dalam acara Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Musik yang digelar di hotel GranDhika, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018). Acara ini digelar untuk mengembangkan ekonomi kreatif yang lebih kondusif bagi musisi di Indonesia.

Roy Jeconiah mengatakan kalau Sertifikasi Profesi Musik ini dijadikan sebagai identitas sebagai musisi. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, Roy harus memenuhi beberapa syarat yang ada. "Aku ikut sertifikat penyanyi. Tapi ternyata ada beberapa persyaratan semacam biografi, penghargaan, album, ikut band apa, udah ada album apa," kata Roy Jeconiah.

Kabarnya, jika para musisi mempunyai Sertifikasi Profesi Musik, maka musisi tersebut akan mendapatkan nilai jual lebih tinggi. "Ini menaikkan nilai tawar, yang saya dapat infonya. Itu ada range harga yang ditaro, ada sertifikat pertama dengan harga sekian. Itu akan membantu," katanya.

Sementara itu, menurut Johhny W. Maukar, selaku Direktur Sertifikasi Profesi Musik mengatakan, saat ini musisi di Indonesia tidak harus mempunyai karya. Namun, para musisi juga harus mempunyai sertifikat. "Musisi sekarang tidak bisa hanya mengandalkan karyanya tetapi harus bisa meningkatkan kualitas karya dan daya saingnya. Kemarin, grup Bimbo juga ikut," katanya.

Johhny mengatakan, sertifikasi sendiri terdiri dari tiga tahap. Kegiatan Fasilitasi Sertifikasi Profesi Musik tanpa memungut biaya dari peserta sertifikasi. "Dalam kegiatan tersebut, para peserta mengikuti serangkaian uji kompetensi dan kemudian dinilai oleh tim asesor dari LSP Musik. Kegiatan Sertifikasi Profesi Musik dilaksanakan sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)," tandasnya.

Lewat kegiatan Sertifikasi Profesi Musik diharapkan dapat meningkatkan pemahaman bahwa sertifikat kompetensi sangatlah penting dalam meningkatkan daya saing, baik di tingkat nasional maupun internasional. Saat ini, Indonesia sedang memasuki era persaingan, termasuk di dalamnya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Program ini merupakan kerjasama antara Bekraf RI melalui Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Musik, untuk mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif yang lebih kondusif bagi para pelaku ekonomi kreatif, khususnya profesi musik di Indonesia. (musik.kapanlagi.com)