News

Vokalis Napalm Death Kembali Desak Presiden Jokowi Ampuni Terpidana Mati

07 Februari 2015

Terhitung baru dua pekan lalu unit grindcore legendaris Inggris, Napalm Death,  menulis pesan terbuka lewat akun Facebook resminya untuk Presiden Jokowi, perihal permohonan pembatalan hukuman mati atas Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Keduanya merupakan anggota Bali Nine, komplotan penyelundup narkotika yang mencoba menyelundupkan 8,2 kg heroin pada 2005 silam.

Tak ada respons berarti dari sang Presiden yang kebetulan juga dikenal sebagai  penggemar band tersebut. Hal ini akhirnya membuat vokalis Mark 'Barney' Greenway kembali angkat bicara. Kali ini melalui surat terbuka yang dimuat di surat kabar Inggris The Independent pada Kamis (5/2) kemarin. Permohonan pengampunan ini dialamatkan kepada terpidana mati asal Inggris, Lindsay Sandiford.

"Saya menulis kembali kepada Anda guna memohon belas kasihan dan meminta Anda menahan diri, Kali ini mengenai kasus Lindsay Sandiford, seorang tahanan dari Inggris yang akan dieksekusi atas keterlibatannya mengedarkan kokain," tulis Greenway.

Lindsay Sandiford divonis mati sejak 2013 silam di Bali, lantaran terpergok membawa 4,7 kilogram kokain. Namun, wanita berusia 56 tahun itu mengaku membawa zat terlarang itu akibat dipaksa oleh bandar narkotika yang mengancam akan membunuh anak-anaknya.

Barney pun meminta Jokowi untuk mempertimbangkan klaim pembelaan Sandiford tersebut: "Nampak ia berada di bawah tekanan saat membawa narkotika itu. Keluarganya berada di bawah ancaman jika dia tak mematuhi."

Ia melanjutkan, “Untuk kali kedua, Bapak Jokowi, saya meminta Anda untuk membuktikan bahwa Anda berbeda dengan semua penguasa lainnya yang  hanya berpura-pura untuk membuat perubahan menuju ke arah yang lebih baik. Namun, menurut saya, terpilihnya Anda menjanjikan sebuah kemajuan struktur masyarakat yang egalitarian yang berarti perlindungan terhadap seluruh kelas—dan hukuman eksekusi mati hanya akan membuat semuanya berjalan mundur.”

“Saya memohon kepada Anda untuk memprioritaskan menjaga janji di atas dan segera memberikan perhatian kepada kondisi yang dialami Lindsay Sandiford,” imbuh Barney, yang agaknya makin gencar berharap mengingat grasi terpidana sebelumnya, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan tetap berakhir dengan penolakan.

Awal Februari lalu, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa persiapan untuk eksekusi hukuman mati gelombang kedua telah dimulai. Bersama Myuran dan Andrew, terdapat total delapan orang terpidana mati dengan rincian 7 WNA dan 1 WNI. (rollingstone.co.id)